PROFESI
DAN SYARAT-SYARAT PROFESI
LM. FARID MUHARAM
16 630 087
LM. FARID MUHARAM
16 630 087
1. Pengertian Profesi
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional ditemukan sebagai berikut :
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah :
Bersangkutan dengan profesi
Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
2. Syarat-syarat profesi.
Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
Kebakuan yang universal
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Otonomi
Kode etik
Klien
Berprilaku pamong
Pengabdian
Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut :
Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
Profesi memiliki kode etik
Profesi memiliki klien yang jelas
Profesi memiliki organnisasi profesi
Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain
INSINYUR SEBAGAI PROFESIONAL
A Engineering sebagai profesi
1. Engineering adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.
2. Profesi engineering berkembang lebih lambat dan memiliki peraturan untuk bergabung dan berpraktek yang tidak terlalu mengikat dibandingkan dengan profesi lainnya.
3. Profesi engineering berbeda dengan profesi lainnya dalam hal jenis jasa layanannya, keberagaman pemimpinnya, serta kurangnya keseragaman dan ketegasan dalam aturan-aturan registrasi yang mengikatnya.
B. Karakteristik Dan Tanggung Jawab Insinyur Profesional
Insinyur profesional diharapkan memiliki :
1. Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2. Mengikuti perkembangan teknologi.
3. Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4. Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
5. Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
6. Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.
C. Idealisme Dan Kewajiban Insinyur Profesional
Sebagai seorang insinyur profesional sudah seharusnya mereka mendedikasikan pengetahuan dan keahlian profesional mereka untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
D. Registrasi Profesional
1. Registrasi insinyur di Amerika Serikat diberlakukan secara resmi di negara bagian Wyoming pada tahun 1907 untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak tidak kompeten yang mengaku sebagai insinyur.
2. Registrasi insinyur biasanya dipegang oleh badan-badan registrasi independen.
3. Badan-badan registrasi tersebut bertugas mengevaluasi para kandidat untuk registrasi,menyusun,dan menerapkan kode etik profesional.
E. Organisasi Profesional
1. Terdapat hampir 200 perkumpulan engineering maupun kelompok yang berkaitan untuk memenuhi kebutuhan jasa layanan teknik dan profesional di dalam profesi engineering.
2. Yang paling menonjol adalah perkumpulan pendiri, yaitu kelompok tertua dan terbesar.
a. Perkumpulan Insinyur Sipil Amerika.
b. Institut Insinyur Listrik dan Elektronika.
c. Perkumpulan Insinyur Mesin Amerika.
d. Institut Insinyur Pertambangan, Metalurgi, Perminyakan Amerika.
F. Etika Engineering
Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika juga disebut dengan ilmu yang menentukan nilai-nilai di dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan di situasi yang berbeda.
G. Landasan Moral Etika Engineering
Empat tipe moral Martin dan Schinzinger :
1. Utilitarianisme : Teori ini mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yg baik dan buruk dari suatu tindakan dan berupaya untuk memaksimalkan manfaat (utility).
2. Etika Hak : Suatu tindakan adalah benar secara moral jika melanggar hak-hak orang lain.
3. Etika Kewajiban : Teori ini mempertahankan bahwa ada kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan walaupun pelaksanaannya tidak selalu menghasilkan kebaikan.
4. Etika Kebajikan : Teori ini menganggap suatu tindakan sebagai benar jika mendukung ciri-ciri karakter yg baik (kebajikan) dan salah jika menunjukkan ciri-ciri karakter yg buruk (kejahatan).
H. Kerangka Etika Engineering
Tanggung jawab utama seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik di atas segalanya. Ia harus memiliki kepekaan dan berupaya menghindari terjadinya kerugian. Komponen pengetahuan yang dimilikinya diperolehh secara:
1. Teoritis : pelatihan,pendidikan formal,riset pustaka, penurunan matematis
2. Empiris : pengalaman,pencacatan,penggunaan eksperimental
I. Kode Etik Engineering
1. Para insinyur menyusun aturan-aturan perilaku dalam bentuk kode etik. Kodo-kode ini tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi ini.
2. Kode etik untuk insinyur dipublikasikan oleh perkumpulan insinyur profesional nasional(NSPE),yang dicetak ulang dalam paragraf yang terdiri dari sebuah preambule enam peraturan mutlak,lima untuk peraturan praktek,dan sembilan kewajiban profesional.
ETIKA PROFESI INSINYUR
Etika Profesi Seorang Insinyur
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:1. Mengutamakan keluhuran budi.2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
KODE ETIK ASOSIASI PROFESI TEKNIK SIPIL
1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik
SIKAP DAN CIRI
PROFEOSINALISME
Pengertian Profesional
– Etika, Prinsip, Pokok, Ciri, Syarat, Konsep, Para Ahli : Profesional
merupakan orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan
memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang
mengarahkan serta mendasari perbuatan.
Pengertian Profesional
Profesional merupakan
orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki
kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan
serta mendasari perbuatan.
Atau definisi dari
profesional ialah orang yang hidup dengan cara memperaktekan suatu keterampilan
atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya.
Jadi dapat disimpulkan profesional yakni orang yang menjalankan profesi sesuai
dengan keahliannya.
Seorang profesional
tentunya harus mempunyai keahlian yang didapatkan melalui suatu proses
pendidikan dan disamping itu terdapat unsur semangat pengambilan dalam
melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Dalam melakukan tugas
profesi, seorang profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas
dari rasa sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta
mengambil keputusan.
Pengertian Profesional
Menurut Para Ahli
Berikut Ini Merupakan
Pengertian Profesional Menurut Para Ahli.
· Hamalik (2004: 118-119)
Pekerjaan guru adalah
suatu profesi tersendiri, pekerjaan ini tidak dapat dikerjakan oleh sembarang
orang tampa memiliki keahlian sebagai seorang guru. Banyak yang pandai
berbicara tertentu, namun orang itu belum dapat disebut sebagai seorang guru.
· Menurut Sudjana (2008: 13)
pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara
khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan lainya.
· Ali
(1992: 23)
keahlian atau kemampuan
profesional tidak mesti harus diperoleh daei jenjang pendidikan, tetapi bisa
saja seseorang yang secara tekun mempelajari dan melatih diri dalam suatu
bidang tertentu menjadi profesional. Hanya saja menurutnya, profesi yang
disandang melalui jenjang pendidikan akan memperoleh pengakuan yang bersifat
formal naupun informal, sedangkan yang diperoleh dari selain pendidikan formal
pada umunya hanya akan mendapat pengakuan yang bersifat informal saja.
· Prayudi A, (1979)
istilah profesional
dapat diartikan pula sebagai: “usaha untuk menjalankan salah satu profesi
berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan
profesi itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan
standar profesinya.
Etika Profesional
Etika profesional lebih
luas dari prinsip-prinsip moral, etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk
orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan parktis maupun untuk
tujuan idealistis
Etika profesional
ditetapkan oleh organisasi profesi bagi para anggotanya yang secara sukarela
menerima prinsip perilaku profesional lebih keras dari pada yang diminta oleh
undang-undang.
Kode etik memiliki
pengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang
bersangkutan, kode etik ini terus berkembang dari waktu ke waktu sejalan dengan
perubahan dalam praktik yang dijalankan olek akuntan publik.
Prinsip – prinsip Etika
Adapun kode etik
diantaranya yaitu:
- Tanggung jawab profesi.
- Kepentingan publik.
- Integritas
- Obyektivitas.
- Kompetensi dan kehati-hatian
profesional.
- Kerahasiaan.
- Perilaku profesional.
- Standar teknis.
Hal Pokok Pada Seorang
Profesional
Adapun tiga hal pokok
yang ada pada seseorang profesional ialah seorang yang memiliki di dalamnya
yang diantaranya meliputi:
- Skill, yang artinya orang tersebut
harus benar-benar ahli di bidangnya.
- Knowledge yang artinya orang
tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain
yang berkaitan dengan bidangnya.
- Attitude yang artinya bukan hanya
pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.
Ciri – Ciri Profesional
Adapun ciri-ciri dari
profesional yang diantarannya sebagaimana di bagian bawah ini:
- Yang pertama, memiliki kemampuan
dan pengetahuan yang tinggi.
- Yang kedua, memiliki kode etik.
- Yang ketiga, memiliki tanggung
jawab profesi serta inte
- gritas yang tinggi.
- Yang keempat, memiliki jiwa
pengabdian kepada masyarakat.
- Yang kelima, memiliki kemampuan
yang baik dalam perencanaan program kerja.
- Yang kelima, menjadi anggota
organisasi dari profesinya.
Syarat – syarat
Profesional
Konvensi Nasional
Pendidikan Indonesia I pada tahuan 1988 (Made Pidarta, 2000:266) menentukan
syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut :
1. atas
dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu
yang lama,
2. telah
memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus,
3. dilakukan
menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku
sebagai pedoman dalam melayani klien,
4. sebagai
pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial,
5. memiliki
kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien,
6. dilakukan
secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi,
7. mempunyai
kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan
8. pekerjaan
yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan
Konsep profesional
Konsep profesional,
seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak
digunakan peneltiti untuk melihat bagaimana para profesional memandang
profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka.
· Afiliasi
komunitas (community affilition)
yaitu menggunakan
ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau
kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan
profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
· Kebutuhan
untuk mandiri (autonomy demand)
merupakan suatu
pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan
anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari
luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional.
Banyak yang
menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan
dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari
kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi
khusus.
· Keyakinan
terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)
dimaksud bahwa yang
paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi,
bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan
pekerjaan mereka.
· Dedikasi pada profesi (dedication)
dicerminkan dari
dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang
dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan
ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan
diri yang total terhadap pekerjaan.
Pekerjaan didefinisikan
sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi
utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu
baru materi.
· Kewajiban sosial (social obligation)
merupakan pandangan
tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat
maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
Kelima pengertian di
atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional
seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi
yang mengaccu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil
memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar